PROKLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA

Teks proklamasi dalam bentuk tulisan tangan dan ketikan merupakan dua benda peninggalan penting bagi bangsa Indonesia. Tahukah kamu isi teks proklamasi kemerdekaan Indonesia? Teks Proklamasi adalah buah pikiran tiga tokoh nasional yaitu Soekarno, Moh Hata dan Achmad Soebardjo yang ditulis tangan oleh Soekarno dan diketik oleh Sayuti Melik. Berikut ini teks proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dibacakan Soekarno pada 17 Agustus 1945:

sumber: ytimg.com

PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia, dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen ’05

Atas nama bangsa Indonesia.

Soekarno/Hatta.

Perumusan teks proklamasi dilakukan di rumah Laksamana Tadashi Maeda, yang kini menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi. Pembahasan naskah dilakukan pada 17 Agustus 1945 dini hari. Naskah proklamasi ditulis dalam selembar kertas blocknote berwarna putih berukuran panjang 25,8 sentimeter dan lebar 21,3 sentimeter dan tebal 0,5 milimeter. Tampak dua coretan di sebelah kanan naskah proklamasi tulisan tangan. Coretan pertama adalah perubahan kata pengambilan menjadi pemindahan dan kata diusahakan menjadi diselenggarakan. Naskah tersebut kemudian dibahas bersama beberapa tokoh nasional lain yang ada di rumah Laksamana Maeda.

Setelah disetujui, naskah teks proklamasi diketik oleh Sayuti Melik. Adanya naskah ketikan membuat naskan tulisan tangan Soekarno sempat terabaikan dan dibuang di keranjang sampah. Untungnya, Burhanuddin Muhammad Diah mengambil kertas teks proklamasi dan menyimpan selama hampir 47 tahun. Konsep naskah teks proklamasi baru diserahkan BM Diah kepada negara pada 1992.

Hingga kini, naskah teks proklamasi masih tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia. Agar tidak rusak, naskah dimasukkan ke dalam kantong olastik kedap udara. Permukaan kertas bagian belakang diberi tisu Jepang agar tidak rusak karena kondisi kertas yang sudah getas dan berlubang. Ada sekitar 15 lubang yang berada di bagian tengah kertas teks akibat serangga. Bekas lipatan di naskah proklamasi juga terlihat jelas. Pemerintah menetapkan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia Tulisan Tangan Soekarno sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 255/M/2013 tertanggal 27 Desember 2013.

Setelah konsep teks proklamasi disetujui, Soekarno memerintahkan Sayuti Melik untuk mengetik naskah. Tetapi tidak ada mesin ketik di kediaman Laksamana Maeda. Maka, Pembantu Laksamana Maeda Satsuki Mishima segera pergi ke kantor perwakilan militer Jerman untuk meminjam mesin ketik. Setelah tersedia mesin ketik, Sayuti Melik mulai mengetik naskah proklamasi dengan didampingi BM Diah. Sayuti Melik tidak hanya mengetik teks, tetapi juga melakukan beberapa perubahan dalam konsep proklamasi yang dibuat dengan tulisan tangan Soekarno. Terdapat lima perubahan yang dilakukan dari teks proklamasi tulisan tangan di naskah ketikan, antara lain: Kata hal2 pada paragraf kedua diganti menjadi hal-hal.

Kata saksama pada paragraf kedua baris kedua diubah menjadi seksama. Kata tempoh pada paragraf kedua baris kedua diubah menjadi tempo. Penulisan tanggal dan bulan Djakarta 17-8-’05 menjadi Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen ’05. Kalimat wakil2 bangsa Indonesia menjadi Atas nama bangsa Indonesia.

Teks proklamasi disimpan di Istana Negara dalam kondisi cukup baik. Meski ada empat garis bekas lipatan yang membuat kertas terbagi menjadi delapan bekas lipatan. Akibat salah satu lipatan, huruf S dan I pada tulisan PROKLAMASI menjadi tidak terbaca. Agar kondisi tidak rusak, naskah disimpan di dalam kotak yang terbuat dari mika transparan. Bagian atas dilindungi dengan lembar salinan teks yang ditulis pada karton berlapis plastik.

Tujuannya untuk melindungi teks dari sinar ultra violet yang dapat merusak warna. Naskah teks proklamasi ketik tersebut ditetapkan menjadi Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 246/M/2013 tertanggal 27 Desember 2013.

Baca Juga: PENGERTIAN OVERTHINKING DAN CARA MENGATASINYA

1 komentar untuk “PROKLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA”

  1. Pingback: CARA MENJAGA KESEHATAN MATA YANG BAIK DAN BENAR

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *